Pengumuman

Keselamatan Kerja
Standar Operasional Prosedur
Untuk menunjang aktifitas dan pekerjaan, seluruh personel dari LeSEHan diwajibkan untuk memiliki asuransi keselamatan kerja atau kesehatan. Biaya untuk jaminan keselamatan kerja tersebut ditambahkan dalam Honor / Gaji pegawai yang standar biayanya ditetapkan oleh manajemen LeSEHan. Organisasi LeSEHan tidak menetapkan salah satu perusahaan asuransi tertentu baik BUMN maupun swasta. Bentuk dari keikutsertaan dalam penjaminan keselamatan kerja atau kesehatan dibuktikan dengan Kartu Identitas dari masing-masing perusahaan asuransi.

Pengumuman
Agenda
01
Ags '23
Analisis Data dan Laporan Nara...
-
-
27
Jul '23
Lokakarya atau Diskusi Meja B...
10.00 - 13.00 wib
Balai Pertemuan Taman Kili-Kili
24
Jul '23
Lokakarya atau Workshop dengan...
10.00 - 13.00 wib
Balai Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
03
Jul '23
Diskusi Kelompok Terarah denga...
10.00 - 13.00
Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
Kontak Kami

Gedung Perhutani Forest Institute (PeFI) Sayap Selatan Lantai 2
Jl. Rimba Mulya No.11, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63117

Didukung Oleh