Pengumuman
Aturan Penggunaan Dana
Standar Operasional Prosedur
A. Kebijakan Umum
1. Laporan keuangan terdiri dari rekapitulasi pengeluaran beserta rincian biaya yang dikeluarkan (excel file dan hard file) dan seluruh tanda bukti pembayaran yang asli yang ditempel berurutan di kertas A4 sesuai dengan alokasi anggaran dalam proposal yang telah disetujui.
2. Pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti/bon asli dapat diragukan keabsahannya.
3. Jika terjadi realokasi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis kepada LeSEHan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Syarat Pengajuan uang muka kegiatan :
6. Semua bukti pengeluaran di atas Rp1.000.000 harus menggunakan materai Rp 6.000,-
7. Pembuatan laporan narasi dan laporan keuangan adalah tanggung jawab panitia penyelenggara.
8. Pengeluaran / Biaya yang tidak di perkenankan :
13. Komunikasi : untuk komunikasi melalui HP, bukti pembelian pulsa harus dari counter yang berstempel
1. Laporan keuangan terdiri dari rekapitulasi pengeluaran beserta rincian biaya yang dikeluarkan (excel file dan hard file) dan seluruh tanda bukti pembayaran yang asli yang ditempel berurutan di kertas A4 sesuai dengan alokasi anggaran dalam proposal yang telah disetujui.
2. Pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti/bon asli dapat diragukan keabsahannya.
3. Jika terjadi realokasi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis kepada LeSEHan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Syarat Pengajuan uang muka kegiatan :
a. TOR Kegiatan (untuk kegiatan)
b. Rencana Anggaran (untuk kegiatan dan perjalanan)
c. Undangan dari pihak ketiga (untuk perjalanan)
5. Menyerahkan catatan hasil perjalanan dan notulen (untuk kegiatan)b. Rencana Anggaran (untuk kegiatan dan perjalanan)
c. Undangan dari pihak ketiga (untuk perjalanan)
6. Semua bukti pengeluaran di atas Rp1.000.000 harus menggunakan materai Rp 6.000,-
7. Pembuatan laporan narasi dan laporan keuangan adalah tanggung jawab panitia penyelenggara.
8. Pengeluaran / Biaya yang tidak di perkenankan :
a. Minuman keras/beralkohol
b. Rokok
c. Obat-obatan
d. Sumbangan
e. Biaya entertaint
f. Sanksi dan denda
g. Keperluan pribadi (minibar, laundry)
f. Kerugian atas proyek lembaga lainnya
h. Kegiatan politik
i. Pajak
j. Biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan program.
12. Semua pembayaran yang digantikan oleh LeSEHan berdasarkan “actual cost” bukan berdasarkan lumpsumb. Rokok
c. Obat-obatan
d. Sumbangan
e. Biaya entertaint
f. Sanksi dan denda
g. Keperluan pribadi (minibar, laundry)
f. Kerugian atas proyek lembaga lainnya
h. Kegiatan politik
i. Pajak
j. Biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan program.
13. Komunikasi : untuk komunikasi melalui HP, bukti pembelian pulsa harus dari counter yang berstempel
Pengumuman
Kegiatan
Agenda
18
Jul '24
Jul '24
Sub-tim Jawa Timur: Workshop P...
09.00 - 13.00 wib
Meeting room Work n' Play Coffee and eatery - Madiun
09.00 - 13.00 wib
Meeting room Work n' Play Coffee and eatery - Madiun
17
Jun '24
Jun '24
Sub-tim Laos: Analisa Data ...
08:00 - 12:00
Meeting room Campus
08:00 - 12:00
Meeting room Campus
10
Jun '24
Jun '24
Sub-tim Jawa Timur: Analisa Da...
09.00 - 13.00 wib
Meeting Room Joglo Manies Resto - Ponorogo
09.00 - 13.00 wib
Meeting Room Joglo Manies Resto - Ponorogo
09
Jun '24
Jun '24
Sub-tim Laos: Pengumpulan data...
08:00 - 16:00
Khammouan Province
08:00 - 16:00
Khammouan Province