Pengumuman

Aturan Penggunaan Dana
Standar Operasional Prosedur
A. Kebijakan Umum
1. Laporan keuangan terdiri dari rekapitulasi pengeluaran beserta rincian biaya yang dikeluarkan (excel file dan hard file) dan seluruh tanda bukti pembayaran yang asli yang ditempel berurutan di kertas A4 sesuai dengan alokasi anggaran dalam proposal yang telah disetujui.
2. Pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti/bon asli dapat diragukan keabsahannya.
3. Jika terjadi realokasi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis kepada LeSEHan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Syarat Pengajuan uang muka kegiatan :
a. TOR Kegiatan (untuk kegiatan)
b. Rencana Anggaran (untuk kegiatan dan perjalanan)
c. Undangan dari pihak ketiga (untuk perjalanan)
5. Menyerahkan catatan hasil perjalanan dan notulen (untuk kegiatan)
6. Semua bukti pengeluaran di atas Rp1.000.000 harus menggunakan materai Rp 6.000,-
7. Pembuatan laporan narasi dan laporan keuangan adalah tanggung jawab panitia penyelenggara.
8. Pengeluaran / Biaya yang tidak di perkenankan :
a. Minuman keras/beralkohol
b. Rokok
c. Obat-obatan
d. Sumbangan
e. Biaya entertaint
f. Sanksi dan denda
g. Keperluan pribadi (minibar, laundry)
f. Kerugian atas proyek lembaga lainnya
h. Kegiatan politik
i. Pajak
j. Biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan program.
12. Semua pembayaran yang digantikan oleh LeSEHan berdasarkan “actual cost” bukan berdasarkan lumpsum
13. Komunikasi : untuk komunikasi melalui HP, bukti pembelian pulsa harus dari counter yang berstempel

Pengumuman
Agenda
01
Ags '23
Analisis Data dan Laporan Nara...
-
-
27
Jul '23
Lokakarya atau Diskusi Meja B...
10.00 - 13.00 wib
Balai Pertemuan Taman Kili-Kili
24
Jul '23
Lokakarya atau Workshop dengan...
10.00 - 13.00 wib
Balai Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
03
Jul '23
Diskusi Kelompok Terarah denga...
10.00 - 13.00
Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
Kontak Kami

Gedung Perhutani Forest Institute (PeFI) Sayap Selatan Lantai 2
Jl. Rimba Mulya No.11, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63117

Didukung Oleh