Untuk menunjang aktifitas dan pekerjaan, seluruh personel dari LeSEHan diwajibkan untuk memiliki asuransi keselamatan kerja atau kesehatan. Biaya untuk jaminan keselamatan kerja tersebut ditambahkan dalam Honor / Gaji pegawai yang standar biayanya ditetapkan oleh manajemen LeSEHan. Organisasi LeSEHan tidak menetapkan salah satu perusahaan asuransi tertentu baik BUMN maupun swasta. Bentuk dari keikutsertaan dalam penjaminan keselamatan kerja atau kesehatan dibuktikan dengan Kartu Identitas dari masing-masing perusahaan asuransi.