Kegiatan

Pengumpulan Data Primer di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta (Kabupaten Ngawi)
2019-12-19     Studi, Kajian, Diskusi dan Penelitian

Pada Kamis, 19 Desember 2019, Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) sudah melaksanakan pengumpulan data tentang implementasi program Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) di Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Ibu Ita, Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dan sejumlah pengusaha kayu yang berdomisili di Ngawi.

Ibu Ita, Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan kayu di Ngawi sudah mulai melakukan eksport produk kayu secara mandiri sejak tahun 2015. Dalam praktiknya, mereka tidak terkait dengan pihak manapun.

Namun, kebanyakan pengusaha kayu di Ngawi adalah pengrajin yang mengolah limbah kayu dan akar tunggak kayu jati. Padahal jenis usaha tersebut saat ini sudah dilarang oleh Perhutani. Ibu Ita pun berharap ada solusi dari permasalahan ini.

Sementara itu, menurut Ibu Ita, ada peningkatan jumlah perusahaan yang berhasil melakukan eskport produksi kayu sampai tahun 2019 di Ngawi. Kurang lebih ada 23 perusahaan yang melakukan eksport ke Belanda, Asia, Eropa, dan Amerika melalui Semarang, Surabaya, dan tak jarang di Bali, dan Yogyakarta.

Demi mendukung kegiatan ekspor yang dilakukan para pengusaha kayu di Ngawi, pemerintah sering melakukan pembinaan melalui pelatihan dan bantuan alat pendukung. Tak hanya itu, mereka juga membagikan informasi mengenai Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), sebuah program yang berasal dari Pemerintah.

Oleh karena itu, Ita berharap program SVLK dapat membantu usaha yang dilakukan para pelaku produksi.

Manajer Program LeSEHan, Jumanto menjelaskan terkait legalisasi akar tunggak kayu jati oleh Perhutani. Hal ini masih menjadi kesulitan karena terkendala di masalah pajak. Kemitraan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pernah membahas tentang legalisasi akar tunggak kayu jati, namun masih ada pihak yang mendukung dan menolak karena alasan ekologi.

Sementara sejumlah pengusaha kayu juga mengemukakan pendapat mereka tentang implementasi program SVLK. Wibi, pengusaha kayu dari UD Romansa mengatakan SVLK memberikan manfaat karena perusahaan kayu miliknya bisa melakukan ekspor sejak 2013. Namun di sisi lain, menurut Wibi, SVLK juga bisa menjadi beban bagi Usaha Kecil Menengah ketika harus bersaing dengan eksportir besar. Lalu terkait legalisasi akar tunggak kayu jati, ia berharapa segera ada penyelesaiannya agar para pengusaha bisa dengan mudah mendapatkan bahan baku.

Menurut para pengusaha kayu di Ngawi, SVLK sangat penting bagi bisnis mereka. Sebab para buyer dari Eropa selalu menanyakan dokumen SVLK dulu sebelum membeli produk mereka. Jika terbukti tidak memiliki SVLK, maka pesanan bisa dibatalkan.

Kesimpulannya, ada permasalahan terkait bahan baku berupa akar tunggak jati oleh Perhutani bagi para pelaku usaha. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat produksi kayu di Ngawi. Selain itu, masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak paham dengan sistem eksport yang benar.


Kegiatan
Agenda
01
Ags '23
Analisis Data dan Laporan Nara...
-
-
27
Jul '23
Lokakarya atau Diskusi Meja B...
10.00 - 13.00 wib
Balai Pertemuan Taman Kili-Kili
24
Jul '23
Lokakarya atau Workshop dengan...
10.00 - 13.00 wib
Balai Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
03
Jul '23
Diskusi Kelompok Terarah denga...
10.00 - 13.00
Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
Kontak Kami

Gedung Perhutani Forest Institute (PeFI) Sayap Selatan Lantai 2
Jl. Rimba Mulya No.11, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63117

Didukung Oleh