Kegiatan

Pengumpulan Data Primer di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta (Klaten)
2019-12-09     Studi, Kajian, Diskusi dan Penelitian

Lembaga Studi Ekositem Hutan (LeSEHan) mengadakan monitoring pengimplementasian Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu di Klaten pada 9 Desember 2019. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha kayu yang berdomisili di Klaten dan sekitarnya.

Dalam kesempatan ini, para pelaku usaha kayu di Klaten memaparkan tentang pengalaman mereka terkait dengan dokumen SVLK. Kinaria Jati, pelaku usaha kayu di Klaten, dengan jelas menyatakan bahwa SVLK sama sekali tidak membawa dampak bagi penghasilan yang ia dapat. Ia bahkan tetap bisa mengirim produk kayu tanpa harus memiliki dokumen SVLK.

Pendapat yang sama disampaikan oleh Agus Susato dari Puspa Jati. Baginya SVLK tidak memiliki dampak untuk penjualannya. Selain itu, proses yang harus dilalui untuk mendapatkan SVLK sangat rumit. Ia merasa tak ada waktu untuk mengurus dokumen SVLK karena sudah terlalu sibuk dengan proses produksi.

Mursid Raharjo dari UD Pahala merasa tanpa SVLK, justru usahanya berjalan semakin baik. Ia tidak perlu memusingkan soal administrasi pengadaan dokumen SVLK yang rumit. Awalnya, ia cukup terbantu dengan proses pengadaan dokumen SVLK yang gratis. Namun saat memasuki fase pengawasan, biayanya menjadi sangat mahal hingga mencapai Rp30 juta. Ia berharap pemerintah bisa menggratiskan proses pengadaan dokumen SVLK.

Poniman dari UD Karya Jati berharap kebijakan SVLK dihapus. Dulu ia berharap bisa mendapatkan proyek pengadaan di tingkat kabupaten. Tapi pada kenyataannya, pengusaha yang mendapatkan proyek adalah mereka yang dekat dengan pemerintah. Dan belum tentu mereka memiliki dokumen SVLK.

Wahyu, perwakilan Dinas Perdagangan Klaten menjelaskan pada awal SVLK dikenalkan pada pengusaha kayu di Klaten cukup berat. Aturan dari pemerintah pun berubah setiap tahun. Dalam 2 tahun, banyak pelaku usaha kayu yang mendapatkan dokumen SVLK secara gratis. Namun ketika masuk proses pengawasan, mereka harus membayar biaya yang mahal. Itulah mengapa perlu kejelasan bagaimana SVLK dapat diterapkan secara nasional dan memiliki hukum yang jelas.

Mayoritas pelaku usaha kayu di Klaten sepakat bahwa SVLK belum membawa dampak besar bagi sumber penghasilan mereka. Menurut mereka, penerapan SVLK seharusnya pada penyedia bahan baku saja. Tak hanya itu, pelaku usaha kayu di Klaten berharap biaya SVLK digratiskan. Karena SVLK dirasa belum memberikan peningkatan finansial.

Meski banyak kendala yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Klaten sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah Kabupaten Klaten mengeluarkan Peraturan Bupati untuk percepatan pembuatan dokumen SVLK. Namun peraturan dari Pemerintah Pusat yang masih sering berubah, membuat aturan tersebut masih sulit jika dilaksanakan di daerah.


Kegiatan
Agenda
01
Ags '23
Analisis Data dan Laporan Nara...
-
-
27
Jul '23
Lokakarya atau Diskusi Meja B...
10.00 - 13.00 wib
Balai Pertemuan Taman Kili-Kili
24
Jul '23
Lokakarya atau Workshop dengan...
10.00 - 13.00 wib
Balai Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
03
Jul '23
Diskusi Kelompok Terarah denga...
10.00 - 13.00
Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
Kontak Kami

Gedung Perhutani Forest Institute (PeFI) Sayap Selatan Lantai 2
Jl. Rimba Mulya No.11, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63117

Didukung Oleh