Kegiatan

Pengumpulan Data Primer FGD di 3 Klaster: LOG YARD, SAWMILL, dan FMU di Kabupaten Trenggalek
2019-11-05     Studi, Kajian, Diskusi dan Penelitian

Trenggalek, 5/11/19. Tim LeSEHan bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization of The United Nations dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan focus group discussion (FGD) dalam rangka Monitoring Implementasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Acara ini dilaksanakan di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Trenggalek.

FGD ini dihadiri oleh 25 orang, di antaranya terdiri dari 20 pelaku usaha yang terbagi menjadi tiga cluster yakni FMU, TPT, dan IUIPHHK. Serta hadir pula para pegawai dari Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Trenggalek. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh data primer dari pelaku industri kehutanan yang bersangkutan dengan dampak penerapan SVLK yang selama ini sudah dijalankan.

Kepala Seksi PSDH Mintarno dalam sambutannya menjelaskan soal industri kayu yang berkembang di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, saat ini sudah ada 52 industri primer berizin dan 12 TPT. Selain itu, sudah ada 22 industri primer yang kini memiliki SVLK. Dan 5 FMU yang sudah memiliki izin yang sama.

Namun meski begitu, tak semua pelaku industri yang sudah memiliki SVLK melakukan pengawasan terhadap legalitas bahan baku. Hal ini dikarenakan SVLK belum memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pelaku usaha dari segi harga maupun produksi.

Sementara mereka yang melakukan pengawasan legalitas, dikarenakan tuntutan perusahaan mitra. Kebanyakan perusahaan mitra tersebut meminta pelaku industri untuk melampirkan SVLK , meskipun harga barang tidak mengalami perubahan.

Di sisi lain, semua FMU tidak melakukan pengawasan legalitas karena para pembeli biasanya membeli kayu langsung ke petani.

Awal program SVLK berjalan, para pelaku usaha berharap dapat meningkatkan hasil yang lebih baik. Namun setelah program SVLK dijalankan, hampir tak ada peningkatan yang dirasakan. Para pembeli dianggap tidak bisa membedakan produk kayu yang memiliki SVLK dengan yang tidak memiliki.

Namun meski begitu, ada perusahaan yang tetap melakukan pengawasan SVLK dengan alasan adanya tuntutan pasar, keinginan untuk menjaga lingkungan, serta mempersiapkan diri di masa depan ketika SVLK sangat dibutuhkan.

Tak hanya itu, para pelaku usaha memiliki harapan besar untuk Pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian dalam segi biaya yang dianggap masih tinggi dan teknis pengawasan legalitas bagi industri yang memiliki SVLK. Pelaku usaha juga berharap Pemerintah memiliki kebijakan untuk mewajibkan melampirkan SVLK pada setiap pengadaan furniture bagi pasar dalam negeri. Diharapkan ke depan para pelaku usaha bisa menjalankan SVLK dengan mandiri.


Kegiatan
Agenda
01
Ags '23
Analisis Data dan Laporan Nara...
-
-
27
Jul '23
Lokakarya atau Diskusi Meja B...
10.00 - 13.00 wib
Balai Pertemuan Taman Kili-Kili
24
Jul '23
Lokakarya atau Workshop dengan...
10.00 - 13.00 wib
Balai Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
03
Jul '23
Diskusi Kelompok Terarah denga...
10.00 - 13.00
Desa Kedungasri Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi
Kontak Kami

Gedung Perhutani Forest Institute (PeFI) Sayap Selatan Lantai 2
Jl. Rimba Mulya No.11, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63117

Didukung Oleh